UC auction, Jakarta - Gugatan merek Denza yang merupakan sub-brand premium milik BYD Indonesia harus mengalami kekalahan. Di mana gugatan yang dilayangkan BYD kepada PT Worcas Nusantara Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tak dimenangkan oleh jenama asal Tiongkok itu.
Proses gugatan merek Denza yang dilayangkan BYD ke PT Worcas Nusantara Abadi sepenuhnya ditolak majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada 28 April 2025 lalu. Pabrikan bahkan harus menelan pil pahit, karena diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Sejatinya perkara ini bukan kali pertama dirasakan oleh BYD Indonesia. Karena sebelumnya kasus sengketa penamaan M6 juga terjadi yang melibatkan BMW dan BYD di Tanah Air.
Seperti diketahui, BYD menggunakan nama 'M6' untuk MPV elektrik mereka. Sementara BMW sudah lebih dulu menggunakan nama M6 untuk model mobil sport mereka.
Baca juga: BYD dan Denza Pamer Pencapaian di PEVS 2025, Ini Penjelasannya!
Persamaan nama produk itu, memancing BMW untuk menggugat BYD dengan alasan penggunaan nama yang sama berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen dan merugikan merek mereka. Proses sengketa hukum kedua pabrikan itu pun berlanjut, dalam kasus ini BYD siap untuk mengganti nama M6 jika diminta oleh pengadilan.
Nah.. Membahas mengenai gugatan merek Denza, sengketa antara kedua belah pihak diawali oleh BYD yang resmi membawa sub-brand premium Denza pada Januari 2025.
Sayangnya, merek Denza sudah lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan mendapatkan perlindungan hukum hingga 3 Juli 2033.
Sedangkan BYD sendiri baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2025 lalu. Dengan kata lain, pihak PT Worcas Nusantara Abadi setahun lebih dulu mendaftarkan merek Denza.
Perlu diketahui bahwa sistem hukum merek di Indonesia menganut asas “first to file”, di mana pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara sah akan mendapatkan hak perlindungan hukum, terlepas dari popularitas atau skala perusahaan secara global.
Jadi bisa dipastikan bahwa merek Denza sendiri sepenuhnya sudah dimiliki oleh PT Worcas.
Dalam gugatan perkara No. 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, BYD menuntut agar diakui sebagai pemilik sah merek Denza dan variannya secara global. BYD sendiri menuntut pembatalan atas merek milik PT Worcas, serta menyatakan bahwa pendaftaran oleh Worcas dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Tak sampai di situ saja, BYD turut meminta pengakuan bahwa merek Denza adalah merek terkenal milik mereka. Setelah melalui proses persidangan selama 117 hari, majelis hakim menolak seluruh permohonan BYD.
Baca juga: BYD Jadi Pabrikan Mobil Listrik Terlaris, Tumbangkan Tesla?
Pengadilan pun menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung klaim BYD. Alhasil hak eksklusif atas merek Denza masih milik PT Worcas.
Meski gugatan merek Denza mengalami kekalahan di peradilan, namun tak mematahkan semangat BYD untuk tetap memasarkan produk bermerek Denza di Indonesia. Melihat kondisi ini, tentu memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan BYD terhadap ketentuan hukum perlindungan kekayaan intelektual.
Well.. Buat Sobat UC auction yang ingin mengetahui update terbaru seputar dunia lelang dan kabar otomotif, bisa mengunjungi website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.
(DeF)