OPEN HOUSE

  1. Peserta Lelang diberikan kesempatan memeriksa kondisi Objek Lelang yang akan dilelang selama Open House berlangsung dengan datang langsung ke lokasi atau secara online melalui situs web UC auction. Apabila Peserta Lelang melihat kondisi Objek Lelang pada saat Open House maka Peserta Lelang wajib didampingi oleh Petugas dari UC auction.
  2. Selama acara Open House Peserta Lelang diberikan kesempatan untuk memeriksa fisik dan dokumen Objek Lelang yang akan dilelang tapi tidak diperbolehkan melakukan bongkar pasang yang dapat merusak Objek Lelang, pada saat pelaksanaan lelang tidak diperkenankan lagi untuk melihat Objek Lelang.
  3. Peserta Lelang dianjurkan mengisi dan menandatangani buku tamu, sebagai bukti kehadiran dan telah memeriksa Objek Lelang.
  4. Peserta Lelang dilarang mengambil/merusak/memindahkan atribut/nomor/tulisan/tanda-tanda yang menempel pada Objek Lelang.

KONDISI OBJEK LELANG

  1. Peserta lelang memahami dan menyetujui bahwa unit yang di Lelang adalah “sebagaimana adanya” pada saat dilelang.
  2. Peserta lelang telah memeriksa/mengerti/mengakui kondisi fisik unit dan dokumen objek lelang. Jika terdapat kekurangan atau cacat baik yang terlihat maupun tidak terlihat sepenuhnya, bukan merupakan tanggung jawab Penyelenggara Lelang dan sepenuhnya menjadi resiko Pemenang Lelang.
  3. Untuk kemudahan Peserta lelang, Penyelenggara Lelang telah membuat daftar lot yang berisi informasi tentang Objek Lelang yang dapat dijadikan bahan panduan dalam memilih Objek Lelang yang tersedia untuk dapat dilihat oleh Peserta Lelang. Jika ada perbedaan antara daftar lot dengan gambar yang ditampilkan pada saat pelaksanaan lelang, maka spesifikasi fisik akhir pada saat lelang akan menjadi acuan.
  4. Daftar Lot lelang yang telah dipublikasikan penyelenggara tidak bisa dijadikan dasar keberatan atau klaim atas unit yang telah dimenangkan.

SEBELUM LELANG

  1. Calon Peserta Lelang melakukan pendaftaran Lelang dan menyetor uang jaminan sebesar Rp 5.000.000 per unit (Mobil) dan Rp. 1.000.000 per unit (Motor).
  2. Uang jaminan dapat di transfer melalui ke rekening Bank BCA no 733 155 8889 an PT Universal Collection.
  3. Calon Peserta lelang yang sudah menyetorkan uang jaminan wajib mengunggah di system bukti bayar berdasarkan login yang sudah diberikan atau menyerahkan Slip Setoran Jaminan Asli dan Foto Copy KTP atau tanda pengenal lainnya untuk memperoleh Nomor Induk Peserta Lelang ( NIPL ) di Counter registrasi PT Universal Collection.

TATA CARA PENAWARAN/BIDDING

  1. Peserta Lelang dapat memilih jadwal lelang dengan mekanisme bidding sesuai opsi lelang yang tersedia, yaitu:
    • Lelang Offline: mekanisme bidding dilakukan dengan hadir langsung di lokasi lelang dan mengajukan bidding dengan cara mengangkat NIPL yang dimiliki.
    • Lelang Online: mekanisme bidding dilakukan dengan melakukan penawaran melalui situs web UC auction dengan cara menekan tombol tawar yang telah disediakan. Peserta Lelang dapat menawar dari mana saja secara real time.
  2. Peserta Lelang yang melakukan bidding melalui situs web  UC auction wajib memperhatikan ketersediaan jaringan internet pada komputer atau perangkat/gadget yang digunakan untuk mengikuti lelang. Lebih lanjut Peserta Lelang juga harus memperhatikan dan disarankan untuk mengikuti setiap rekomendasi atas penggunaan perangkat dan sistem operasi yang diberikan oleh UC auction. Balai lelang dengan ini tidak bertanggung jawab atas terjadinya perbedaan update informasi status penawaran yang mungkin terjadi akibat kendala jaringan.
  3. UC auction dengan ini tidak dapat bertanggung jawab apabila terjadi kendala jaringan internet ataupun kendala terhadap perangkat atau sistem operasi yang digunakan oleh Peserta Lelang dalam mengikuti lelang yang menimbulkan kerugian kepada Peserta Lelang atau setidaknya menyebabkan Peserta Lelang tidak dapat dengan lancar dalam mengikuti pelelangan secara online.

KETENTUAN LELANG ONLINE

  1. Peserta Lelang menyetujui transaksi yang dilakukan melalui situs web UC auction dan tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Peserta Lelang tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan lelang dan informasi dan transaksi elektronik, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
  4. Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan situs web  UC auction.
  5. Peserta Lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing masing. UC auction tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun Peserta Lelang.
  6. Jangka waktu Peserta Lelang untuk melakukan penawaran terbuka (open bidding), setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.
  7. Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan atas permintaan Penjual, berdasarkan penetapan/putusan pengadilan, berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Lelang Kelas II, atau karena gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi/force majeure, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  8. Jika terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Pejabat Lelang Kelas II, maka Pejabat Lelang Kelas II memberitahukan kepada Peserta Lelang melalui situs web atau contact person UC auction atau surat elektronik (email) atau telepon atau short message service, dan/atau media komunikasi lainnya.
  9. Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Pejabat Lelang Kelas II, maka Peserta Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
  10. Peserta Lelang/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Peserta Lelang/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  11. Dalam hal terdapat gangguan teknis atas situs web UC auction dalam pelaksanaan lelang online, yang terjadi pada saat pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dan/atau UC auction berwenang mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. UC auction memberitahukan adanya gangguan teknis dan/atau kondisi kahar kepada Peserta Lelang menggunakan situs web atau contact person UC auction atau surat elektronik (email) atau telepon atau short message service, dan/atau media komunikasi lainnya.
  13. Dalam hal terjadi pembatalan lelang akibat adanya gangguan teknis dan/atau kondisi kahar terkait pelaksanaan lelang dengan penawaran menggunakan situs web UC auction, maka Peserta Lelang tidak dapat menuntut ganti rugi.
  14. Peserta Lelang tidak dapat menuntut ganti rugi kepada Pejabat Lelang dan UC auction, baik secara perdata maupun pidana dalam hal terdapat kondisi Gangguan Teknis atau permasalahan pada situs web UC auction.
  15. Waktu yang ditampilkan oleh situs web atau contact person pada perangkat Peserta Lelang dapat berbeda dengan waktu server pada situs web UC auction sebagai akibat dari ketidakandalan jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang.
  16. Data penawaran yang mengikat dan sah adalah penawaran yang masuk dan tercatat sesuai dengan waktu server pada situs web UC auction, bukan waktu yang ditampilkan oleh situs web  pada perangkat Peserta Lelang.
  17. Peserta Lelang setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
  18. Semua informasi resmi yang terkait dengan transaksi keuangan hanya dapat diperoleh dengan mengakses situs web atau contact person UC auction.
  19. Khusus untuk pembelian dalam lelang ini, maka Peserta Lelang/Pembeli tunduk pada ketentuan hukum perdata, hukum dagang, dan peraturan perundang-undangan terkait lelang yang berlaku di Indonesia.

SAAT LELANG

  1. Peserta Lelang Offline datang tepat waktu ke lokasi lelang.
  2. Hanya Peserta Lelang yang memiliki NIPL yang dapat melakukan bidding, baik dari situs web UC auction,  maupun secara langsung di lokasi lelang.
  3. Sebelum lelang dimulai, Pejabat Lelang Kelas II membacakan Risalah dan Peraturan Lelang.
  4. Penawaran harga Objek Lelang akan dilaksanakan langsung secara lisan oleh Pemandu Lelang dengan penawaran naik-naik. Harga akan dibuka oleh Pemandu Lelang dan apabila setuju Peserta Lelang cukup mengangkat NIPL. Demikian seterusnya dan pada akhirnya seorang Peserta penawar tertinggi/terakhir akan dinyatakan sebagai Pemenang Lelang.
  5. Lelang akan dimulai sesuai jadwal dan dibuka dengan harga dasar. Selanjutnya Peserta Lelang bisa melakukan bidding dengan kelipatan:
    • Untuk lelang mobil sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dan
    • Untuk lelang motor sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah).
  6. Pemenang Lelang berhak memenangkan Objek Lelang sebanyak jumlah NIPL yang dimiliki.
  7. Peserta Lelang wajib menjaga ketertiban, kenyamanan dan kebersihan selama berada di lokasi lelang. Peserta yang dinilai mengacaukan jalannya lelang akan didiskualifikasi/dikeluarkan dari acara lelang.

Sesudah Lelang

  1. Peserta Lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit Objek Lelang setelah waktu lelang berakhir disahkan oleh Pejabat Lelang Kelas II sebagai Pemenang Lelang yang ditandai dengan ketukan palu oleh Pemandu Lelang dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat. Apabila terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai Pemenang Lelang.
  2. Apabila terdapat kesamaan nilai penawaran antara Peserta Lelang online dengan Peserta Lelang Offline di saat yang bersamaan, maka yang diterima dan disahkan sebagai Pemenang Lelang adalah Peserta Lelang Offline.
  3. Peserta Lelang dan Pemenang Lelang tunduk pada ketentuan hukum perdata, hukum dagang, dan peraturan perundang-undangan terkait lelang yang berlaku di Indonesia.
  4. Pemenang Lelang offline akan diberikan surat konfirmasi Pemenang Lelang untuk ditandatangani dan NIPL akan diambil oleh petugas UC auction.
  5. Pemenang Lelang online akan diberikan konfirmasi Pemenang Lelang melalui situs web UC auction.
  6. Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pemenang Lelang bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang tepat pada waktunya dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum atau badan usaha.
  7. Pemenang Lelang wajib melunasi total harga Objek Lelang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan lelang.
  8. Pemenang Lelang diperbolehkan untuk melakukan pembayaran secara bertahap, dengan ketentuan pembayaran diakui setelah pembayaran sesuai dengan nilai invoice pelunasan dan efektif masuk kerekening UC auction dengan tidak melewati jatuh tempo pembayaran.
  9. Pemenang Lelang dapat melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Bank BCA no 733 155 8889 an PT Universal Collection yang akan diinformasikan bersamaan dengan detail informasi tagihan pelunasan melalui email atau dapat dilihat pada akun Peserta Lelang di situs web UC auction. Pembayaran dianggap sah apabila dana dinyatakan telah efektif berada di rekening UC auction
  10. Harga akhir dikalkulasikan dari total harga Objek Lelang dikurangi uang jaminan dari pembelian NIPL, lalu ditambah biaya administrasi.
  11. Pemenang Lelang wajib membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Rp. 3.000.000 per unit untuk harga dibawah Rp. 500.000.000, jika harga terbentuk diatas Rp. 500.000.000 akan dikalikan 0,6% dari harga terbentuk (Mobil)
    • Rp. 500.000 per unit (Motor)
  12. Pemenang Lelang tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dimenangkan sebelum memenuhi kewajiban pelunasan lelang. Apabila Pemenang Lelang melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
  13. Pemenang Lelang yang sudah membayar lunas Objek Lelang dan dananya sudah efektif/diterima di rekeningUC auction dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dapat mengambil Objek Lelang dan dokumen asli kepemilikan di tempat penyelenggaraan lelang dengan menunjukkan kwitansi pelunasan, kartu identitas diri, dan Berita Acara Pengambilan Unit. Objek Lelang dan dokumen yang diambil oleh seorang kuasa juga harus menunjukkan surat kuasa bermaterai dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya.
  14. Apabila Pemenang Lelang belum mengambil Objek Lelang yang dimenangkan, maka Pemenang Lelang akan dikenakan biaya penitipan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) per hari(per unit) keterlambatan untuk per unit mobil dan Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per hari (per unit) keterlambatan untuk per unit motor, dan biaya penitipan ini mulai terhitung sejak hari ke 5 (lima) setelah pelaksanaan lelang. Segala kerusakan dan kehilangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
  15. Objek Lelang yang dimenangkan tersebut baru boleh diambil setelah biaya penitipan dibayar lunas.
  16. Biaya yang timbul dalam rangka peralihan hak atau pengembalian/pemindahan Objek Lelang menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
  17. Objek Lelang tidak dapat ditukar sebagian atau keseluruhan dengan Objek Lelang manapun.
  18. Pemenang Lelang akan diberikan Kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kwitansi pelunasan pembayaran lelang.
  19. Pada saat Objek Lelang telah berpindah tangan dari UC auction kepada Pemenang Lelang, termasuk juga apabila pengambilan Objek Lelang diwakili oleh orang lain yang mewakili/sebagai kuasa dari Pemenang Lelang, maka resiko kerusakan, hilang, cacat produk/barang berada pada Pemenang Lelang.
  20. Komplain nomor rangka dan nomor mesin dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal lelang.
  21. Pemenang Lelang wajib langsung melakukan proses balik nama Objek Lelang yang dimenangkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak pelunasan. Apabila terdapat klaim terkait BPKB blokir, BPKB duplikat, dan BPKB belum di BBN (Balik Nama) atau klaim lainnya, klaim tidak dapat diajukan apabila telah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut.
  22. Seluruh Peserta Lelang Offline wajib mengembalikan NIPL yang tidak dimenangkan ke kasir langsung setelah acara lelang atau maksimal 2 (dua) hari kerja sejak acara lelang. Setiap NIPL yang hilang akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per NIPL.
  23. UC auction tidak akan melakukan pengembalian uang jaminan Peserta Lelang yang kalah apabila tidak mengembalikan seluruh sisa NIPL.
  24. Apabila Peserta Lelang Reguler tidak memenangkan lelang, pengembalian uang jaminan dari pembelian NIPL akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan 3 (tiga) hari kerja setelah NIPL dikembalikan, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang Reguler. Uang akan ditransfer kembali ke nomor rekening yang tercantum dalam formulir pendaftaran.
  25. Peserta Lelang menjamin nomor/data rekening yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran dan bertanggungjawab atas segala kejadian yang terjadi. UC auction tidak bertanggungjawab atas akibat yang terjadi atas kesalahan pencantuman nomor rekening dan seluruh transaksi yang mengacu pada nomor/data rekening tersebut.
  26. Apabila terjadi force majeure seperti bencana alam, kerusuhan massa, atau tindakan pemerintah dalam bidang moneter, segala akibat dan atau kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
  27. Pejabat Lelang Kelas II dan UC auction dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul:
    • karena kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Peserta Lelang atau pihak lain dalam proses penawaran lelang;
    • karena kegagalan Peserta Lelang dalam memproses penawaran lelang yang diakibatkan oleh gangguan teknis pada jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang; dan
    • akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan Balai Lelang Universal Collection dan merugikan Peserta Lelang.
  28. Ketentuan lainnya yang tidak tertuang dalam Persyaratan dan Tata Cara Lelang ini akan diumumkan oleh Pejabat Lelang Kelas II pada awal acara lelang dan wajib dipatuhi oleh seluruh Peserta Lelang.