uji-kir-hino

Fasilitas Uji KIR Hino Dipastikan Bebas Pungli, Di Sini Lokasinya

calender11-03-2024
clock14:00

UCauction, Jakarta - PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) meresmikan fasilitas unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau fasilitas Uji Kir Swasta berizin resmi dan terakreditasi Direktorat Jendral Perhubungan Darat - Kementerian Perhubungan.

Kehadiran fasilitas Uji KIR Hino itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kelancaran dan keselamatan, kendaraan niaga Hino di Tanah Air. Tak hanya itu, kehadiran fasilitas itu sekaligus upaya pabrikan untuk menekan pungutan liar dan waktu pelaksanaan yang lama di sejumlah tempat uji KIR milik negeri.

Fenomena ini terjadi lantaran oknum-oknum nakal di dalam yang ingin memanfaatkan celah kurangnya pengawasan. Berangkat dari situ, tentunya Hino selaku penyedia fasilitas Uji KIR swasta perlu menyediakan solusi bagi para konsumen mereka.

Di mana fasilitas UJI KIR Hino yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang menawarkan kemudahan. Fasilitas yang ditawarkan melayani uji berkala untuk perpanjangan masa berlaku bagi seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU).

“Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas,” ujar Irwan Supriyono, After Sales and Technical Director HMSI dalam diskusi fasilitas KIR di GIICOMVEC 2024.

Baca juga: Hino Bus RM 280 ABS Jadi Moda Transportasi Antar Kota di Sulawesi Selatan

Seperti diketahui, setiap pemilik kendaraan komersial wajib melakukan uji KIR untuk setiap kendaraan bermotor mereka. Terlebih yang berdomisili di Kota Tangerang atau numpang uji dari seluruh Indonesia seperti mobil penumpang, bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan. 

Kehadiran uji KIR Hino, memudahkan setiap pemilik kendaraan komersial untuk melakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku di fasilitas itu. Fasilitas uji KIR Hino bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan Hino maupun non-Hino. 

Proses di Fasilitas Uji KIR Hino


Membahas lebih mendalam mengenai fasilitas uji KIR Hino, waktu layanan uji KIR umumnya memakan waktu 55 menit. Prosesnya pun mudah, cukup dilakukan via aplikasi untuk booking jadwal pelaksaan, untuk memudahkan masyarakat tanpa harus mengantri dan tentunya menghemat waktu.

Layanan uji KIR Hino juga didukung petugas bersertifikasi Dirjen Perhubungan Darat. Buat pebisnis yang ingin memanfaatkan layanan tak perlu khawatir, karena sertifikat yang diterima serupa dengan yang disediakan di tempat uji KIR negeri.

Sekadar informasi, fasilitas uji KIR Hino beroperasi dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 17.00 dengan banderol Rp 275 ribu dan diklaim bebas pungutan liar.

“Di tempat Uji KIR Swasta milik Hino kami bukan hanya mengacu pada standar pemerintah tetapi kami melakukan studi banding dulu ke Jepang. Dan kami terapkan, seperti pengecekan kelistrikan,” ujar Dhana Darmasetiawan selaku Kepala Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Swasta PT HMSI.

Baca juga: 6 Unit Hino Bus Diserahkan ke PO EPA Star, Support Pariwisata dan Lintas Provinsi

Ia pun menerangkan, "Jadi para supir atau perusahaan bisa mengetahui kelistrikan pada kendaraan mereka. Tapi tidak menjadi syarat kelulusan hanya sebagai pemberitahuan karena persyaratan lulus di uji KIR Swasta milik Hino sama dengan uji KIR milik pemerintah".

Nah.. Syarat untuk mendapatkan sertifikat uji KIR mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, yaitu persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen kendaraan. Kedua persyaratan teknis, di mana pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan persyaratan teknis. 

Terakhir persyaratan laik Jalan yaitu pengujian dengan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan.

(Deni)