fungsi lampu hazard

Ini Fungsi Lampu Hazard, Banyak yang Salah Kaprah!

calender27-02-2023
clock00:00

UCauction, Jakarta - Masih banyak pengemudi yang salah kaprah mengenai fungsi lampu hazard (lampu darurat). Padahal jika dipahami secara seksama, kegunaan lampu hazard yang sebenarnya hanya diperuntukkan dalam keadaan tertentu saja.

Mengingat masih banyak yang salah paham mengenai fungsi lampu hazard, ternyata berdampak kerap terjadi kesalahpahaman di jalan, lho! Selain itu, hal ini juga memicu gangguan pada arus lintas. 

Baca juga: DFSK EC31 Pick Up, Kendaraan Niaga yang Siap Nyetrum Indonesia

Padahal penggunaan dan fungsi lampu hazard sudah tertuangkan pada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ), lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Adapun keadaan darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan dalam kondisi diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya, bukan saat sedang mengendarai kendaraan. Apabila melanggar undang-undang terkait, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

Fungsi Lampu Hazard Bukan Saat Hujan Lebat


Fakta yang kerap terjadi, lampu hazard kerap dinyalakan ketika hujan lebat mengguyur yang mengakibatkan jarang pandang menurun ketika berkendara. Hal ini biasanya memicu pengemudi untuk menyalakan lampu hazard untuk membantu memberikan isyarat, agar terlihat oleh pengendara lain.

Namun sejatinya fungsi lampu hazard bukan diperuntukkan dalam kondisi itu. Bahkan tindakan ini terbilang kurang tepat dilakukan, karena bisa menyilaukan dan mengganggu fokus dan konsentrasi pengendara lainnya di belakang yang terkena sorot lampu hazard yang berkedip secara terus menerus.

Tak jarang, kondisi ini bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penting untuk cermat menggunakan lampu hazard.

“Jika dalam kondisi hujan lebat dan mengganggu visibilitas, pengendara dapat menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan kendaraan tanpa harus menyalakan lampu hazard sehingga tidak mengganggu dan membuat bingung pengendara lainnya,” jelas Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.


Namun, sebelum berkendara khususnya saat cuaca ekstrem, alangkah baiknya jika pengemudi memastikan tubuh dalam keadaan yang fit dan prima sebelum melakukan perjalanan.

Tak hanya itu saja, pengemudi juga perlu mempertimbangkan kelayakan dan memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal. Sebelum berkendara, pastikan lampu indikator, rem, klakson serta wiper yang membantu pengendara di kala hujan melanda bekerja dengan baik hingga bahan bakar mobil sudah terisi dan tekanan kondisi ban dalam batas aman.

Tak lupa pemilik mobil juga wajib untuk memastikan kendaraan dilengkapi dengan perlindungan yang dapat diandalkan saat keadaan darurat.

Baca juga: Pencapaian Subaru Indonesia di Ajang IIMS 2023

“Berbagai risiko tidak dapat kita prediksi dan hindari, namun dapat kita cegah sebisa mungkin. Oleh karena itu, sebelum berkendara penting memastikan kondisi tubuh kita dan kendaraan dalam keadaan prima, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan menjauhkan kita dalam kondisi darurat lainnya,” tambah Iwan.

Ia pun menegaskan, "Perlu diingat juga sebagai pengguna jalan umum kita tidak hanya memastikan keamanan untuk diri sendiri, namun juga untuk sesama pengguna jalan lainnya, sehingga harus tetap patuh dan menaati peraturan lalu lintas yang berlaku hingga menjaga jarak antar kendaraan agar dapat lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan".

(DeF)