UCauction, Jakarta - PT Indomobil Emotor Internasional selaku agen pemegang merek sepeda dan motor listrik Yadea mengumumkan lini produk sepeda motor listrik mereka mendapatkan subsidi Rp 7 juta.
Subsidi motor listrik Yadea tersebut sejalan dengan kebijakan baru yang dirilis oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dengan tujuan dapat mendorong masyarakat untuk memiliki sepeda motor listrik.
Diharapkan kebijakan subsidi terhadap kendaraan listrik tersebut dapat mendukung percepatan populasi dan ekosistem sepeda motor listrik di Tanah Air, untuk menekan tingkat polusi udara yang semakin memprihatinkan.
Melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi dan misi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Baca juga: Ini Alasan Yadea Indonesia Bergabung Dengan AISMOLI
Upaya Pemerintah tersebut dilaksanakan melalui pemberian bantuan insentif kepada masyarakat Indonesia yang akan melakukan proses pembelian kendaraan elektrik. Salah satunya di sektor roda dua, Kementrian Perindustrian mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan program subsidi sebesar Rp 7 juta yang kini telah resmi disahkan, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Permenperin itu berisi mengenai perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Melalui kebijakan subsidi kendaraan listrik itu, tentunya masyarakat Indonesia akan kian dimudahkan dalam kepemilikan sepeda motor listrik.
Sejalan dengan kebijakan tersebut mendorong Indomobil Yadea turut mendukung program subsidi Rp 7 juta untuk lini produk Yadea yang dipasarkan di Tanah Air. Menurut data SISAPIRa, Yadea T9 dan Yadea E8S Pro dipastikan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi itu.
Kedua model andalan Yadea Indonesia ini juga telah mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Untuk masyarakat yang sudah memenuhi verifikasi SISAPIRa dipastikan akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit motor listrik Indomobil Yadea.
“Sejak awal hadir di Tanah Air, kami selalu mendukung program dari Pemerintah Republik Indonesia demi menciptakan lingkungan di masa depan yang lebih baik. Kami juga yakin kebijakan baru ini akan mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia,” jelas Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional.
Baca juga: Intip Strategi Perluasan Dealer Yadea di Indonesia, Hingga 80 Lokasi?
Gerry menerangkan, "Melalui T9 dan E8S Pro, kami berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan".
Melalui subsidi Rp 7 juta pada Yadea T9 dan E8S Pro membuat kedua produk itu kini punya banderol makin terjangkau. Kini konsumen hanya butuh merogoh kocek Rp 14,5 juta untuk menebus Yadea T9.
Sedangkan untuk Yadea E8S Pro dibanderol Rp 16,9 juta. Kedua harga itu berstatus on the road Jadetabek.
(DeF)