perpanjang sim

Mau Perpanjang SIM Mati? Tenang Ngga Perlu Buat Baru

calender16-04-2024
clock10:00

UCauction, Jakarta - Kabar gembira bagi Sobat UC auction yang SIM (Surat Izin Mengemudi) nya kadaluwarsa selama libur Lebaran 2024. Karena Polda Metro Jaya memberikan keringan, untuk masyarakat yang ingin perpanjang SIM mati tanpa bikin baru.

Hal ini diumumkan langsung di akun Instagram mereka, sebelum waktu mudik Lebaran 2024.  

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April dapat melaksanakan perpanjangan dalam tenggat waktu 15 hingga 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Polda Metro Jaya.

Kebijakan itu, tentunya bisa dimanfaatkan, terlebih bagi warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang SIM kadaluwarsanya. Proses perpanjang SIM mati sendiri bisa dilakukan di Gerai SIM, SIM Keliling Jakarta hingga Satpas DKI Jakarta.

Sobat UC auction tinggal mengecek lokasi yang sesuai dengan keinginan atau terdekat. Lalu bisa melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan.

“Pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa (16/4),” tulis Polda Metro Jaya.

Pihak Kepolisian turut mengimbau kepada masyarakat untuk memaksimalkan keringanan di atas. Supaya bisa perpanjang SIM mati, tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Baca juga: Tips Mudik Anti Mainstream, Perhatikan 5 Poin Ini Sob!

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 16-20 April 2024 maka wajib melaksanakan mekanisme penerbitan di kantor Satpas,” tegas Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jadi sebaiknya setiap pemegang SIM memperpanjang tepat waktu, dan tidak boleh sampai telat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. 

Lalu Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM 


Tak kalah penting untuk diketahui, terlebih untuk Sobat UC auction yang ingin perpanjang SIM. Biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu.

Perlu diketahui, biaya di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan juga tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp 25 ribu serta Rp 50 ribu.

Baca juga: Mengenal Penyebab Keramik Busi Retak dan Cara Pencegahannya

Selain itu, persyaratan untuk perpanjang SIM sendiri membutuhkan sejumlah dokumen pendukung yang meliputi:

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopiannya
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Proses Perpanjangan SIM


Ada sejumlah proses perpanjang SIM yang harus diketahui oleh masyarakat. Tujuannya supaya seluruh prosesnya dapat berjalan lancar dan nyaman. Adapun proses yang perlu dilalui antara lain:

  1. Masyarakat melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  2. Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  3. Setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  4. Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  5. Jika sudah disebut namanya, bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  6. Terakhir Anda akan difoto, agar tampilan SIM jadi baru.

(Deni)