UC auction, Jakarta - Sejumlah wilayah di Indonesia mulai memasuki musim penghujan dengan intensitas yang cukup tinggi. Umumnya pengendara sepeda motor kerap berteduh di bawah jembatan layang ataupun underpass, ketika hujan turun.
Meski hanya sekadar menggunakan jas hujan, sejatinya berteduh di bawah jembatan layang atau underpass tidak disarankan. Sebaiknya berhenti atau meneduhlah di tempat yang lebih aman, di sekitar jalan yang kalian lalui.
Dengan berteduh di tempat yang lebih aman, diharapkan tidak mengganggu lalu lintas dan juga membuat posisi Sobat UC auction lebih aman dan nyaman ketika terjadi hujan. Meski masih banyak yang menganggap, bahwa berteduh di bawah jembatan layang ataupun underpass menjadi solusi yang tepat.
Padahal lokasi tersebut kerap membahayakan, lho! Apalagi jalan dalam kondisi yang padat, terlebih jika lokasi berteduh yang kalian pilih berada di tepi jalan, yang mungkin berdampak buruk, baik bagi pengendara lain maupun lalu lintas secara keseluruhan.
Selain berisiko menyebabkan kemacetan, tindakan ini juga dinyatakan melanggar hukum. Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4), diatur bahwa setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk peraturan berhenti dan parkir.
Baca juga: 4 Cara Berkendara di Sekitar Truk, Pahami Biar Aman
Nah.. Buat pengendara yang berhenti atau berteduh sembarang, bisa terkena sanksi tegas oleh aparat penegak hukum. Pelanggar bisa dikenai denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara hingga satu bulan.
Oleh karena itu, tak henti-hentinya pihak Kepolisian untuk mengedukasi serta memberi peringatan bagi masyarakat. Supaya tidak berteduh di bawah jembatan layang ataupun underpass.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, tindakan itu juga meningkatkan risiko kecelakaan, seperti dilansir dari Korlantas Polri. Sebagai solusi, sebaiknya pengendara sepeda motor bisa berteduh di tempat yang jauh dari lalu lintas.
Baca juga: Trik Mendahului Kendaraan Lain Menggunakan Sepeda Motor
Contohnya saja di area perkantoran, pertokoan atau ruko yang memiliki ruang aman dan minim aktivitas kendaraan di sekitarnya. Dengan mematuhi aturan ini, keselamatan dan ketertiban di jalan raya dapat lebih terjaga, selama musim hujan berlangsung.
Well.. Buat Sobat UC auction yang ingin mengetahui update terbaru seputar dunia lelang dan kabar otomotif, bisa mengunjungi website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.
(DeF)