program bebas denda

Memahami Program Bebas Denda dan Pajak Satu Tahun di Wilayah Jabar

calender11-04-2025
clock12:00

UC auction, Depok - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menghadirkan program bebas denda dan juga pajak satu tahun untuk kendaraan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat. 

Program bebas denda dan juga pajak satu tahun tersebut mencakup pembebasan pokok tunggakan, penghapusan denda keterlambatan, serta pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

Deni Zakaria selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, menuturkan program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Jawa Barat yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia selain Jawa Barat. 

Adapun program pembayaran program ini berlangsung pada 9 April hingga 30 Juni 2025. “Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” jelas Deni pada Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Mobil Matik Wajib Didukung Perangkat Pencegah Salah injak Pedal

Mekanisme Program Bebas Denda dan Pajak Kendaraan


Lebih lanjut Deni menuturkan denda administratif yang dimaksud adalah sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.

Dalam skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antar daerah. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tanggal tersebut.

Apabila melewati batas waktu, maka sanksi denda akan berlaku. Namun dalam program bebas denda, nantinya pemilik bisa mendapatkan benefit denda yang akan dihapuskan.

Sebagai gambaran, bila fiskal antar daerah diterbitkan pada 5 Januari 2025, namun kendaraan baru didaftarkan pada 9 April 2025. Maka akan terdapat tunggakan PKB selama tiga bulan ditambah denda 3%. Melalui program ini, seluruh tunggakan maupun denda akan dihapus seluruhnya.

Baca juga: Tingkat Kecelakan Menurun Sepanjang Musim Mudik Lebaran 2025

Bebas Pajak, Namun Ada Biaya Tambahan


Untuk diketahui, mekanisme terkait program bebas denda. Namun ada sejumlah mekanisme yang berlaku, yang perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan yang bermukim di wilayah Jawa Barat. 

Deni menekankan bahwa pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Untuk kendaraan yang dimutasi masih memiliki tunggakan di provinsi asal. Maka tunggakannya tetap wajib dilunasi, sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses lebih lanjut.

“Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” bebernya.

Tak sebatas itu saja, program ini juga dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di wilayah Jawa Barat. Program berlaku bagi perorangan maupun badan hukum yang ingin memindahkan kendaraannya ke Jawa Barat.

Sayangnya, program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota yang masih berada di dalam Provinsi Jawa Barat. Untuk kategori ini, masyarakat bisa mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang telah lebih dahulu berjalan.

“Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” pungkas Deni.

Well.. Buat Sobat UC auction yang ingin mengetahui update terbaru seputar dunia lelang dan kabar otomotif, bisa mengunjungi website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.

(DeF)