UCauction, Jakarta - Operasi Zebra 2023 bakal digelar selama 14 hari, terhitung pada 4-17 September 2023 yang dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Operasi Zebra 2023 dilaksanakan di seluruh wilayah operasional Korlantas Polri.
Tujuan dilaksanakannya Operasi Zebra 2023 tak lepas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif jelang Pemilu Damai 2024.
Mengutip dari laman Instagram @ntmc_polri dijelaskan pengendara kendaraan bermotor wajib membawa dokumen dan surat-surat kendaraan, serta mematuhi regulasi lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, Operasi Zebra 2023 berfokus pada tujuh pelanggaran yang akan ditindak.
Baca juga: Mau Manfaatkan Uji Emisi Gratis Pertamina? Ini Syarat dan Lokasinya
Besaran tilang pun beragam, tergantung tingkat pelanggaran dan tentunya bakal merogoh kocek yang cukup terasa. Adapun besaran sanksi denda paling ringan mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Buat kalian yang penasaran dengan besaran denda sanksi tilang, berikut ini rincian pelanggaran dan sanksi dendanya:
Untuk diketahui Sobat UC auction terkait Operasi Zebra 2023, proses razia akan dilakukan secara manual. Namun sanksi yang diberlakukan akan menerapkan tilang elektronik (e-TLE).
Dengan kata lain denda yang harus dibayar pelanggar pun berlaku maksimal. Selain itu, penerapan e-TLE pun berlaku serentak di seluruh lokasi Operasi Zebra 2023, contohnya saja untuk wilayah operasional Polda Kalimantan Tengah.
Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol R S Handoyo menjelaskan, jika pihaknya memakai tilang ETLE untuk pelanggaran yang terjadi. Sedangkan petugas Kepolisian pada pelaksanaannya akan menegur pelanggar secara humanis.
"Peneguran akan kita lakukan secara edukatif, persuasif, dengan tujuan agar masyarakat atau pengendara bisa lebih teredukasi dalam berkendara di jalan raya, maupun di jalan-jalan padat pemukiman," jelas Handoyo seperti dikutip dari laman Tribratanews Polri.
Baca juga: Mengulas New Vespa GTV, Skutik Seharga Rp 176 juta
Senada dengan pelaksanaannya untuk wilayah Polres Bogor juga menindak setiap pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas dengan humanis.
"Jadi untuk anggota personel Polri, ketika operasi ini kita mengimbau dan SOP melakukan penindakan secara humanis. Penindakan dilakukan secara mobile dengan e-TLE. Seluruh anggota memegang e-TLE mobil," pungkas AKP Dicky Anggi Pranata selaku Kasat Lantas Polres Bogor.
(DeF)