berkendara di jalan tol

Tips Berkendara di Jalan Tol Dengan Aman dan Cermat

calender09-08-2024
clock09:00

UC auction, Jakarta - Ketika berkendara di jalan tol, sejatinya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Supaya perjalanan dapat berjalan lancar, dan tentu selamat sampai tujuan.

Seperti diketahui, fungsi utama jalan ialah jadi prasarana transportasi modern yang memungkinkan pengendara lebih cepat dan lancar dalam menunjang mobilitas harian. Bagi pengguna mobil umumnya menjadikan jalan tol sebagai solusi ideal bagi kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun lintas provinsi.

Mengutip dari data yang dilansir Jasa Marga, sepanjang kuartal pertama 2024 tercatat sebanyak 177.389 kendaraan melalui jalan tol setiap harinya di Indonesia. Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya serta diperlukan konsentrasi untuk memastikan perjalanan tetap aman.

Menurut Joshi Prasetya selaku Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menerangkan, paham dan patuh aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama. 

“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Joshi.

Baca juga: Penjualan Suzuki di GIIAS 2024 Bukukan 1.705 SPK, XL7 Laris Manis

Merujuk pada data Kementerian PUPR bulan Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Sebagai jalur bebas hambatan bahkan tidak pernah sepi oleh kendaraan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan hingga rambu lalu lintas, agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi.

Bagi Sobat UC auction yang pengin tahu tips berkendara di jalan tol, sebaiknya simak ulasan ini sampai habis!

1. Berkendara di jalan tol wajib perhatikan batas kecepatan


Langkah awal yang perlu diperhatikan ketika berkendara di jalan tol adalah memperhatikan batas kecepatan kendaraan yang kalian gunakan. Karena ketika mengemudi di tol, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

Untuk rute dalam kota, setiap pengemudi wajib memperhatikan kecepatan minimal di 60 km/jam, sedangkan maksimal 80 km/jam. Sementara untuk tol luar kota, kecepatan terendahnya 60 km/jam, sedangkan kecepatan tertinggi 100 km/jam.

Baca juga: 'Ngegas' Suzuki Carry JakLingko di Lintasan Offroad Ringan

Dengan menerapkan kecepatan minimal dan maksimal, bertujuan untuk menunjang keselamatan dan keselarasan lalu lintas. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

Untuk memudahkan pengemudi, mungkin bisa menggunakan fitur cruise control yang tersedia di produk Suzuki, seperti yang tersedia pada All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, dan Grand Vitara.

Teknologi ini mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi, sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.

2. Mengetahui lajur tepat untuk dilalui

Tak kalah penting menunjang keamanan serta kenyamanan berkendara di jalan tol. Setiap pengemudi mengetahui masing-masing lajur yang tersedia di jalan tol, mengingat jalan tol umumnya terdiri dari beberapa jalur yang bisa digunakan. 

Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Sementara lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil. 

Beralih ke lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului. Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.

Supaya perjalanan lebih teratur dan tentunya aman, pengemudi sebaiknya hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.

3. Mematuhi petunjuk perlengkapan jalan


Mematuhi rambu-rambu jalan tol sangat penting bagi ketertiban bahkan efisiensi perjalanan. Diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan himbauan, peringatan hingga larangan. 

Mudahnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat. 

Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas. 

4. Memahami arti marka garis

Terakhir membahas mengenai berkendara di jalan tol, setiap pengemudi juga harus memahami arti marka garis. Sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda-beda. 

Semisal sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan. Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. 

Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan. Pengendara juga kerap, menemui temukan marka serong (chevron). 

Sesuai dengan namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi, bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur. Alhasil diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.

Rasa aman dan nyaman ketika berkendara dipengaruhi oleh setiap pengguna jalan, jika sudah memahami dan mematuhi aturan tertulis maupun tidak tertulis. Oleh sebab itu, Suzuki memberikan edukasi kepada setiap pelanggan setia agar menunjang keselamatan bersama. 

“Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan melalui jaminan mutu produk serta pemberian edukasi. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi dengan fitur-fitur untuk memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara dengan nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” pungkas Joshi.

Buat Sobat UC auction yang ingin mengetahui informasi terkini seputar dunia lelang dan kabar otomotif terbaru, bisa mengunjungi website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.

(DeF)