ganjil-genap arus balik mudik

Ganjil-Genap Arus Balik Mudik Lebaran Diperpanjang, Ini Detailnya

calender25-04-2023
clock00:00

UCauction, Jakarta - Guna menghindari penumpukan di jalur mudik, pemerintah melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas agar dapat mengurai kepadatan lalu lintas. Salah satunya ganjil-genap arus balik mudik 2023.

Skema ganjil-genap arus balik Lebaran ini digelar mulai Senin (24/4/2023) pada pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB. Dilanjutkan pada Selasa (25/4/2023), ganjil-genap berlaku sejak pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.

Rekayasa ganjil-genap pun dilanjutkan pada Rabu (26/4/2023) sejak pukul 00.00 WIB hingga pagi ini pukul 08.00 WIB. Dampaknya pun cukup efektif dan mampu mengurai kepadatan di sejumlah titik lokasi yang berpotensi terjadinya penumpukan para pemudik.

Baca juga: 11 Posko Siaga Toyota Beroperasi Sepanjang Pulau Jawa dan Sumatera

Menurut rencana, pemerintah bakal memperpanjang penerapan ganjil-genap arus balik mudik tahap pertama hingga Jumat (28/4/2023). Dengan begitu, diharapkan mampu mengurai kepadatan para pemudik yang ingin kembali ke wilayah Jabodetabek.

“Untuk penerapan sistem ganjil genap, dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai Jumat, 28 April 2023,” beber Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, dalam konferensi virtual (26/4/2023).


Lebih lanjut Hendro pun menegaskan, “Setiap pukul 08.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 414 GT Kalikangkung sampai Km 47 di Karawang Barat,” tambahnya.

Selanjutnya, Ia pun mengatakan bahwa arus balik tahap kedua yang juga bakal menerapkan ganjil-genap bakal berlaku pada Sabtu (29/4/2023) pada pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB. Dilanjutkan berlangsung Minggu (30/4/2023) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Baca juga: 12 Ribu Kendaraan Kekurangan Saldo e-Toll Saat Mudik 2023

Ganjil-genap arus balik Lebaran tahap kedua dilanjutkan pada Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB dan Selasa (2/5/2023) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB. 

“Dalam hal perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutup Hendro.

(DeF)