Isuzu SRUT

Isuzu Edukasi Pentingnya SRUT untuk Kendaraan Komersial di Indonesia

calender06-04-2023
clock00:00

UCauction, Jakarta - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) berkomitmen untuk mendukung kebijakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang dicanangkan pemerintah Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menghadirkan kendaraan komersial yang siap digunakan untuk menunjang bisnis konsumen.

Seperti dijelaskan Attias Asril selaku Business Strategy Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), selain menjual produk dengan kualitas terbaik, Isuzu Indonesia juga ingin membangun kepedulian masyarakat tentang kepatuhan terhadap regulasi transportasi angkutan yang berlaku secara resmi di Indonesia.

“Kami terus mendukung regulasi yang pemerintah lakukan dan terus mendorong customer untuk turut serta mematuhi kebijakan ini,” jelas Attias ketika ditemui UCauction di Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Sejalan dengan komitmen tersebut, Isuzu pun melakukan beragam terobosan. Seperti menyiapkan produksi kendaraan niaga yang Ready To Use (RTU).

Baca juga: Segini Tarif Tol Jakarta-Solo, Wajib Tahu Sebelum Mudik

Dengan kata lain seluruh kendaraan komersial Isuzu sudah siap digunakan tanpa melakukan proses karoseri. "Pelanggan dapat langsung mendapatkan SRUT saat melakukan pembelian RTU unit," jelas Attias.

Untuk diketahui, Isuzu menawarkan beragam produk yang telah dilengkapi dengan SRUT. Konsumen yang melakukan pembelian line-up produk Isuzu seperti Isuzu Traga Pick Up, Isuzu Traga Box, Isuzu Giga Tractor Head, All New Isuzu D-Max 1.9 dan All New Isuzu mu-X 1.9 akan mendapatkan SRUT dari pabrikan.

Mengenal Regulasi SRUT untuk Kendaraan di Indonesia


Pada event Isuzu Automotive Commercial Discussion Club (ACDC) 2023 yang mengusung tema"Mudahnya Mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)". Dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib memenuhi sejumlah persyaratan hingga akhirnya bisa dilepas ke konsumen.

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menekankan, setiap kendaraan yang beredar di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT). 

Lalu apa sebenarnya SRUT? Sebagai infomasi untuk Sobat UCauction, SRUT merupakan akta lahir sebuah kendaraan bermotor yang nantinya sebagai syarat utama untuk KIR.

Baca juga: Produksi Mitsubishi Colt L300 Balik ke Indonesia, Ganggu Produk Lain?

“Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, untuk selanjutnya menuju ke SRUT,” jelas Dewanto.

Saat ini, Kementerian Perhubungan RI sedang gencar untuk menerapkan Program Elektronik SRUT (E-SRUT) yang bertujuan untuk memudahkan serta mempercepat pelayanan penerbitan SRUT.

"Dengan hadirnya E-SRUT, nantinya APM atau dealer bisa mencetak di mana saja dan bisa menggunakan blangko biasa, yang bisa di scan QR Code. Dengan begitu kami berharap bisa lebih mempermudah pelayanan penerbitan SRUT," pungkas Dewanto.

(DeF)