UC auction, Jakarta - Bagi Sobat UC auction yang ingin perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), sejatinya saat ini bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah. Pun begitu, jangan sampai menunggu kondisi pajak STNK mati.
Proses perpanjang STNK sendiri terbagi dalam dua jenis, yakni tahunan dan lima tahunan. Kalau urusan perpanjang STNK tahunan cenderung lebih praktis, karena bisa dilakukan via daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Sementara untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan cenderung lebih panjang prosesnya. Karena kendaraan wajib untuk melalui pemeriksaan fisik, hingga akhirnya pemilik kendaraan mendapatkan STNK baru. Biasanya untuk proses ini, sejalan dengan penggantian pelat.
Perpanjangan STNK lima tahunan, setiap pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Oh ya.. Biaya perpanjang STNK lima tahunan untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp 100 ribu, sementara untuk roda empat atau lebih berbanderol lebih dari Rp 200 ribu.
Baca juga: Optimalkan Kompartemen Penyimpanan Barang di Suzuki Ertiga Hybrid Cruise
Untuk diketahui bersama, proses perpanjang STNK online cenderung lebih mudah, hanya melalui aplikasi Signal lansiran Korlantas Polri. Pemilik kendaraan cukup mengunduh aplikasi Signal via Playstore untuk gawai Android dan AppStore untuk pengguna iOS.
Jika sudah mengunduh aplikasi Signal, selanjutnya pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi terlebih dahulu. Ada beberapa proses yang perlu dilalui yang meliputi:
Memasukan data kendaraan bermotor pada aplikasi signal dan pastikan sesuai dengan NIK KTP pemilik kendaraan dengan status tidak terblokir.
Alamat wajib pajak atau domisili harus sesuai yang tertera pada STNK pihak terkait. Jika berbeda perlu dilakukan konfirmasi ke call center kantor Samsat terdekat.
Apabila sudah berhasil melalui tahapan verifikasi e-KTP, pemilik kendaraan selanjutnya bisa mengikuti prosedur pembayar, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional
Serupa dengan proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), untuk proses perpanjang STNK secara offline setiap pemilik kendaraan wajib untuk membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti:
Tahapan selanjutnya, tentu perlu datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari pemukiman kamu berada, Sob! Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Well.. Semoga informasi mengenai langkah-langkah perpanjang STNK ini dapat bermanfaat untuk kalian. Khususnya setelah membeli mobil maupun sepeda motor di lelang UC auction.
Untuk mengetahui informasi terkini seputar dunia lelang dan kabar otomotif, terkini Sobat bisa kunjungi terus website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.
(Deni)