perpanjang stnk

Langkah-Langkah Perpanjang STNK Secara Online dan Offline

calender02-07-2024
clock16:00

UC auction, Jakarta - Bagi Sobat UC auction yang ingin perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), sejatinya saat ini bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah. Pun begitu, jangan sampai menunggu kondisi pajak STNK mati.

Proses perpanjang STNK sendiri terbagi dalam dua jenis, yakni tahunan dan lima tahunan. Kalau urusan perpanjang STNK tahunan cenderung lebih praktis, karena bisa dilakukan via daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Sementara untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan cenderung lebih panjang prosesnya. Karena kendaraan wajib untuk melalui pemeriksaan fisik, hingga akhirnya pemilik kendaraan mendapatkan STNK baru. Biasanya untuk proses ini, sejalan dengan penggantian pelat.

Perpanjangan STNK lima tahunan, setiap pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Oh ya.. Biaya perpanjang STNK lima tahunan untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp 100 ribu, sementara untuk roda empat atau lebih berbanderol lebih dari Rp 200 ribu.

Baca juga: Optimalkan Kompartemen Penyimpanan Barang di Suzuki Ertiga Hybrid Cruise

Proses Perpanjang STNK Secara Online


Untuk diketahui bersama, proses perpanjang STNK online cenderung lebih mudah, hanya melalui aplikasi Signal lansiran Korlantas Polri. Pemilik kendaraan cukup mengunduh aplikasi Signal via Playstore untuk gawai Android dan AppStore untuk pengguna iOS.

Jika sudah mengunduh aplikasi Signal, selanjutnya pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi terlebih dahulu. Ada beberapa proses yang perlu dilalui yang meliputi:

Memasukan data kendaraan bermotor pada aplikasi signal dan pastikan sesuai dengan NIK KTP pemilik kendaraan dengan status tidak terblokir.

Alamat wajib pajak atau domisili harus sesuai yang tertera pada STNK pihak terkait. Jika berbeda perlu dilakukan konfirmasi ke call center kantor Samsat terdekat.

Apabila sudah berhasil melalui tahapan verifikasi e-KTP, pemilik kendaraan selanjutnya bisa mengikuti prosedur pembayar, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Signal dan masuk
  • Siapkan data pribadi (NIK, nomor telepon) untuk mendaftar, ikuti petunjuk aplikasi
  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, Kendaraan Atas Nama Sendiri kemudian masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Pilih menu Generate Kode Bayar untuk melakukan pelunasan. 
  • Ikuti cara pembayaran yang muncul pada aplikasi
  • Lakukan pembayaran sesuai metode dipilih

Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional

Proses Perpanjangan STNK Secara Offline atau Datang Langsung ke Samsat Terdekat


Serupa dengan proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), untuk proses perpanjang STNK secara offline setiap pemilik kendaraan wajib untuk membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti:

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli dan salinannya

Tahapan selanjutnya, tentu perlu datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari pemukiman kamu berada, Sob! Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  • Segera datangi kantor Samsat terdekat dan mengambil formulir pendaftaran di loket
  • Isi formulir dan serahkan ke loket
  • Lampirkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan
  • Petugas kemudian akan menyerahkan lembaran informasi pajak yang harus dibayarkan
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Menunggu proses pengesahan STNK

Well.. Semoga informasi mengenai langkah-langkah perpanjang STNK ini dapat bermanfaat untuk kalian. Khususnya setelah membeli mobil maupun sepeda motor di lelang UC auction. 

Untuk mengetahui informasi terkini seputar dunia lelang dan kabar otomotif, terkini Sobat bisa kunjungi terus website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.

(Deni)