UC auction, Jakarta - Pemerintah resmi mulai memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor, untuk sepeda motor dan juga mobil per Minggu (5-1-2025). Kehadiran opsen tentu mempengaruhi pajak yag wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Pengaruhnya bahkan bisa lebih besar dari besaran pajak sebelumnya. Meski ada beberapa daerah yang tidak memberlakukan opsen pajak, seperti DKI Jakarta.
Pertanyaan kebanyakan masyarakat saat ini, tentu tak lepas dari apa itu opsen pajak dan bagaimana cara perhitungannya. Supaya tidak terjadi kekeliruan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan pasal 1 ayat 61 dan 62 yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dijelaskan Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jakarta Tanpa NIK, Mudah!
Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Adapun rincian tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen antara lain:
Untuk diketahui setiap pemilik kendaraan bermotor, opsen PKB dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan yang berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.
BBNKB akan dikenakan ketika peralihan kepimilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen atas pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.
MBLB dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan mulai diberlakukannya aturan baru itu, pemilik kendaraan bakal dikenakan tujuh komponen pajak kendaraan bermotor. Komponen tersebut meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Baca juga: Tips Memilih Oli Untuk Kendaraan Modern Ala Deltalube
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat setempat. Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.
Sedangkan untuk opsen PKB dan BBNKB wajib disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar. Guna memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Pemberlakuan tambahan opsen pajak, diharapkan menjadikan proses pembayaran pajak kendaraan lebih transparan dan efisien.
Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, dan tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1 persen. Contohnya, untuk PKB yang terutang adalah 1,1 persen x Rp 200 juta = Rp 2,2 juta yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait.
Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 juta = Rp 1,45 juta yang akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak. Jika dikalkulasi, total administrasi perpajakan yang wajib dibayarkan Rp 2,2 juta + Rp1,45 juta = Rp 3,65 juta.
Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya. Pembayaran sebesar Rp 3,65 juta nantinya dilakukan sekaligus di SAMSAT, dan bank tempat pembayaran akan membagi dana tersebut ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Secara keseluruhan, hal ini tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Well.. Buat Sobat UC auction yang ingin mengetahui informasi terkini seputar dunia lelang dan kabar otomotif terbaru, bisa mengunjungi website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.
(DeF)