xpander-nabrak-porsche-cover-asuransi

Mitsubishi Xpander yang Tabrak Porsche Bisa di Cover Asuransi, Asal...

calender21-03-2024
clock08:00

UCauction, Jakarta - Belakangan ramai jadi perbincangan di jagat dunia maya, sebuah Mitsubishi Xpander menabrak showroom dan turut 'menyundul' sebuah mobil mewah, Porsche 911 GT3. Pertanyaannya tentu, apakah bisa di cover oleh asuransi?

Apalagi tingkat kerugian yang harus ditanggung oleh si pemilik Mitsubishi Xpander tentu nilainya tidak lah sedikit, Sob! Meski pun kondisinya masih ter-cover oleh asuransi, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi. Apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” jelas Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra.

Menurut Iwan, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Baca juga: 7 Trik Parkir Paralel yang Perlu Diketahui, Gampang Sob!

Iwan pun menerangkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketika, ada sejumlah prosedur yang perlu diperhatikan oleh si pemegang polis, seperti:

1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.

3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.

Jenis Pertanggungan Asuransi Kendaraan


Penting bagi pemegang polis untuk meninjau dan meneliti jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Pasalnya terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only), di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. 

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi, agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi. 

Baca juga: Ini Dia Arti dan Fungsi Kode di Tuas Wiper Mobil, Awas Salah!

Khusus untuk pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga hingga mengajukan klaim sangat lah mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis asuransi cukup melakukannya via aplikasi myGarda via gawai atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam.

Pemilik kendaraan juga bisa langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja, setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.

(DeF)