sim habis

SIM Habis Saat Lebaran, Tenang Ada Waktu Perpanjangan

calender19-03-2025
clock07:00

UC auction, Jakarta - Buat Sobat UC auction yang Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya habis saat Lebaran Idul Fitri 1446 H. Tak perlu khawatir untuk proses perpanjangannya.

Pasalnya pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah menyiapkan waktu tambahan perpanjangan SIM, supaya masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku pasca Lebaran.

Seperti dikutip dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri. 

Tertulis bahwa pelayanan SIM tutup pada 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Kemudian pelayanan SIM pada 31 Maret-7 April 2025 juga tutup untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca juga: Trik Menghadapi Musim Hujan Ala Mitsubishi, Jangan Anggap Enteng!

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 sampai dengan 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan," tulis dalam unggahan Instagram korlantaspolri.ntmc.

Nah.. Apabila SIM habis dan ingin perpanjang pada periode libur di atas. Meski sudah mati karena masa berlaku, tak perlu risau karena perpanjangan SIM bisa dilakukan diluar tenggat waktu tersebut. 

Adapun syarat perpanjang SIM habis masa berlakunya, wajib menyertakan kelengkapan sebagai berikut:

Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlakunya


  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi
  3. Fotokopi bukti cek kesehatan dari dokter
  4. Bukti tes psikologi
  5. Formulir permohonan yang telah diisi
  6. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar

Perlu diketahui juga, selain memenuhi syarat dan dokumen kelengkapan yang diperlukan. Setiap pengendara wajib menyiapkan dana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM yang tercantum antara lain:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Baca juga: SIM Menggunakan NIK KTP Mulai Berlaku, Pahami Prosedurnya!

Well.. Buat Sobat UC auction yang ingin mengetahui update terbaru seputar dunia lelang dan kabar otomotif, bisa mengunjungi website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.

(DeF)