sim nik ktp

SIM Menggunakan NIK KTP Mulai Berlaku, Pahami Prosedurnya!

calender15-08-2024
clock18:00

UC auction, Jakarta - Informasi penting bagi Sobat UC auction yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di mana para pengguna kendaraan bermotor akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Namun khusus untuk pemohon pembuatan SIM baru, untuk seluruh proses dan juga persyaratannya masih sama alias tidak mengalami perubahan. Kalau dibandingkan proses pembuatan SIM sebelumnya.

Dengan kata lain, SIM menggunakan NIK KTP ini berlaku untuk setiap pemohon yang ingin perpanjang SIM saja. Untuk yang masa berlakunya telah habis lima tahun.

Sejatinya SIM menggunakan format NIK KTP ini bakal dilaksanakan pada Juni 2025 mendatang.

Diungkapkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu. “(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” ungkapnya.

Ada sejumlah perbedaan antara SIM lama dengan SIM dengan format NIK KTP. Setiap pemohon perlu mengetahui bahwa SIM baru yang dikeluarkan oleh Polri pada Juli 2024 telah dilengkapi simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.

Baca juga: Mau Punya SIM C1? Ketahui Persyaratannya Sob!


Sejumlah informasi penting juga rasanya perlu diketahui masyarakat, lantaran terdapat ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah Indonesia.

Terhitung per tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024, setiap pemohon yang berdomisili di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu melampirkan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, setiap pemohon wajib untuk terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apabila pemohon tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan dokumen itu terlebih dahulu.

Baca juga: Mau Perpanjang SIM Mati? Tenang Ngga Perlu Buat Baru

Jika masyarakat sudah memiliki BPJS Kesehatan tetapi menunggak dalam pembayaran, pemohon bisa melakukan proses pembuatan. Hanya saja SIM akan diberikan, setelah status tunggakan lunas.

Well.. Semoga informasi mengenai SIM dengan format NIK KTP ini dapat bermanfaat. Buat Sobat UC auction yang ingin mengetahui update terbaru seputar dunia lelang dan kabar otomotif, bisa mengunjungi website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.

(DeF)