balik nama kendaraan

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Begini Kebijakan yang Berlaku!

calender07-01-2025
clock10:00

UC auction, Jakarta - Balik nama kendaraan bekas dipastikan tak akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lagi. Ke depannya pajak balik nama itu hanya diberlakukan untuk kendaraan baru saja.

Jadi bisa dipastikan, untuk pembeli kendaraan bekas di waktu mendatang yang ingin mengubah identitas kendaraan lama atau kendaraan bekas tidak akan dikenakan pajak itu lagi.

Mengacu pada aturan untuk wilayah Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Perda itu, BBN bekas tidak akan dikenakan biaya balik nama lagi.

Tertulis pada Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sementara penyerahan kendaraan bekas, bukan termasuk objek BBNKB.

"Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB," demikian tertulis dalam lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Mempelajari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Ketahui Dengan Tepat!

Kebijakan mengenai balik nama kendaraan bekas ini berlaku di Jakarta, dan seharusnya juga berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. Mengingat kebijakan ini juga merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.


"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan

bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dilansir dalam penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Seperti mengutip dari laman Detik, sebagai contoh Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menerangkan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. 

Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain. "Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil," ujar Dedi.

Baca juga: Langkah-Langkah Perpanjang STNK Secara Online dan Offline

Sebagai gambaran, dengan pembebasan BBNKB kendaraan bekas itu menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.

Well.. Buat Sobat UC auction yang ingin mengetahui update terbaru seputar dunia lelang dan kabar otomotif, bisa mengunjungi website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.

(DeF)