Cara Cek Tilang Elektronik

Bingung Cara Cek Tilang Elektronik? Simak Langkah-langkahnya di Sini!

calender13-12-2023
clock08:00

Ada beberapa cara cek tilang elektronik yang saat ini tersedia. Sebagai pemilik mobil atau pengguna jalan raya, Anda perlu mengetahuinya agar dapat segera mengetahui jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.


Di era digital yang semakin berkembang, penerapan teknologi telah memudahkan banyak aspek kehidupan, termasuk dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu inovasi yang banyak mendapatkan perhatian adalah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi secara otomatis dan tercatat secara digital.


Bagi para pemilik kendaraan, mengetahui cara cek tilang elektronik menjadi hal penting untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Dengan adanya sistem tilang elektronik yang lebih efisien dan transparan, Anda dapat dengan mudah memeriksa status tilang yang mungkin telah diterbitkan terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Cara Cek Tilang Elektronik

Cara cek tilang elektronik cukup mudah, Anda bisa melakukannya melalui perangkat smartphone ataupun laptop yang terhubung dengan koneksi internet. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Akses web resmi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) 

Pertama, silakan kunjungi laman resmi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sesuai dengan wilayah Anda. Untuk wilayah Jakarta, Anda bisa membuka web https://etle-pmj.info/id/check-data. Sedangkan untuk wilayah lain misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta, Anda bisa mengunjungi https://www.etle-diy.info/id/check-data.

2. Isi data kendaraan

Setelah berhasil masuk ke web tersebut, langkah selanjutnya adalah mengisi data kendaraan. Beberapa data yang diperlukan seperti nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Anda bisa mengetahui informasi tersebut dari data yang tertera di STNK.

3. Cek pelanggaran lalu lintas

Cara cek tilang elektronik selanjutnya adalah memeriksa pelanggaran lalu lintas yang mungkin dilakukan. Jadi, setelah Anda mengunggah data kendaraan yang tertera di STNK, silakan klik tombol "Cek Data". 


Halaman web kemudian akan mencari informasi sesuai dengan data kendaraan yang sudah Anda masukkan ke dalam sistem. Jika website menampilkan pesan "No data available" atau data tidak ditemukan, maka kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak tercatat melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Namun jika kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka Anda akan menerima informasi terkait pelanggaran lalu lintas seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

4. Lakukan pembayaran tilang

Saat terdapat pelanggaran yang tercatat, sebagai pemilik kendaraan Anda dapat segera melakukan pembayaran denda untuk menghindari pemblokiran STNK kendaraan. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA).  


Itu dia cara cek tilang elektronik yang bisa Anda lakukan. Jika Anda masih asing dengan sistem tilang ini, mari kita pahami lebih lanjut mengenai apa itu tilang elektronik beserta besaran denda yang dapat dikenakan.


Baca Juga: Berapa Lama Cas Aki Mobil? Berikut Cara dan Tips Mudah untuk Anda

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik atau juga disebut sebagai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sebuah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini akan memanfaatkan kamera yang beroperasi secara terus-menerus selama 24 jam untuk memantau dan mengambil gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan.


Perlu Anda ketahui, sistem tilang ini menghasilkan bukti elektronik yang mencakup gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran lalu lintas. Bukti elektronik tersebut memiliki keabsahan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar untuk memberlakukan sanksi, seperti tilang atau surat peringatan, kepada pengendara yang melanggar aturan.


Tilang elektronik adalah salah satu langkah yang diambil oleh Polri untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan. Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, Polri dapat lebih efektif dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan kamera ETLE.


Mekanisme atau cara kerja tilang elektronik ini adalah sebagai berikut:

1. Tahap pertama

Perangkat ETLE akan memantau jalan secara otomatis dan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Sistem ETLE kemudian akan mengirimkan gambar tersebut ke Back Office ETLE.

2. Tahap kedua

Petugas akan memverifikasi gambar pelanggaran lalu lintas. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

3. Tahap ketiga

Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor. Surat konfirmasi ini berisi informasi terkait pelanggaran yang dilakukan, seperti jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, dan tanggal pelanggaran.

4. Tahap keempat

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi dapat melakukan konfirmasi pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui web ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.

5. Tahap kelima

Setelah pelanggaran dikonfirmasi oleh pemilik kendaraan, petugas akan menerbitkan blanko tilang. Pemilik kendaraan dapat membayar denda tilang melalui BRIVA.


Baca Juga: Cek, Ini Ciri dan Tanda Busi Mobil Harus Segera Diganti!

Besaran Dengan Tilang Elektronik

Dari penjelasan kami sebelumnya mengenai cara cek tilang elektronik, Anda bisa mengetahui apakah Anda tercatat telah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika ternyata terdapat tilang elektronik yang terkait dengan nomor kendaraan Anda, penting untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.


Berdasarkan informasi yang kami dapat dari otomotif.kompas.com, berikut ini adalah daftar jenis pelanggaran serta denda yang akan dikenakan:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp 500.000

  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda Rp 250.000 

  • Berkendara sambil bermain smartphone: denda Rp 750.000

  • Melanggar batas kecepatan: denda Rp 500.000

  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat: denda Rp 500.000

  • Berkendara dengan melawan arus: denda maksimal Rp 500.000

  • Melanggar lampu merah: denda Rp 500.000

  • Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor: denda Rp 250.000

  • Berboncengan lebih dari tiga orang: denda maksimal Rp 250.000

  • Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor: denda Rp 100.000

  • Pelanggaran aturan ganjil-genap: denda maksimal Rp 500.000

  • Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta


Demikian penjelasan yang dapat kami berikan mengenai cara cek tilang elektronik beserta pengertian, mekanisme, dan besaran denda yang bisa dikenakan. Penting bagi setiap pengendara untuk memahami aturan lalu lintas dan mengikuti peraturan dengan seksama agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. 


Perkembangan teknologi memang telah memudahkan banyak hal. Selain dapat mempermudah proses penindakan pelanggaran lalu lintas, teknologi juga telah memudahkan kegiatan lelang mobil. Saat ini, banyak balai lelang yang mengadakan lelang mobil online, salah satu contohnya seperti UC Auction.


Jika Anda berminat untuk membeli mobil bekas layak pakai dengan harga yang lebih terjangkau, silakan bergabung jadi peserta lelang di UC Auction. Kami tidak hanya menyediakan mobil dengan harga yang murah, namun juga sistem lelang online yang mudah dan transparan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan lelang ini, silakan hubungi tim UC Auction.