operasi keselamatan 2025

Ketahui 11 Pelanggaran Lalin Operasi Keselamatan 2025

calender11-02-2025
clock10:00

UC auction, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk menggelar Operasi Keselamatan 2025 yang bakal berlangsung pada 10-23 Februari mendatang. Operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas (Lalin) untuk menciptakan keamanan berkendara.

Melansir dari akun Instagram resmi @divisihumaspolri pada Minggu (9/2/2025), Polri mengimbau bagi setiap pengendara untuk selalu tertib dalam berlalu lintas. Oleh karena itu, setiap pengendara kendaraan bermotor diharapkan menjunjung prinsip safety riding.

Diwajibkan setiap pengendara mengenakan helm berstandar SNI, serta membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan juga STNK.

Sejalan dengan Operasi Keselamatan 2025, pihak Kepolisian berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis. Selama operasi berlangsung, Polri turut melibatkan komunitas dan elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.

Baca juga: Bingung Cara Cek Tilang Elektronik? Simak Langkah-langkahnya di Sini!

Nah.. Buat pengendara, sebaiknya mengetahui fokus pelanggaran di Operasi Keselamatan 2025. Apalagi yang kerap menggunakan kendaraan bermotor untuk menunjang mobilitas harian.

Daftar Pelanggaran yang Jadi Fokus di Operasi Keselamatan 2025


Operasi Keselamatan 2025 tak sebatas mengedukasi para pengguna kendaraan bermotor saja. Namun turut menindak terhadap pelanggaran dengan mengutamakan sistem tilang elektronik (ETLE) serta teguran simpatik kepada para pelanggar.

Adapun 11 pelanggaran lalu lintas yang menadi fokus dalam operasi ini antara lain:

  1. Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU LLAJ)
  2. Melawan arus lalu lintas (Pasal 287 UU LLAJ)
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ).
  4. Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ).
  5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ).
  6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ).
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ).
  8. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ).
  9. Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ).
  10. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).
  11. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).

Polri turut mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap peraturan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Baca juga: Langkah-Langkah Perpanjang STNK Secara Online dan Offline

Dengan menaati aturan yang menjadi fokus Operasi Keselamatan 2025, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, lancar, dan tertib serta menghindari sanksi hukum yang berlaku.

Well.. Buat Sobat UC auction yang ingin mengetahui update terbaru seputar dunia lelang dan kabar otomotif, bisa mengunjungi website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.

(DeF)