rental mobil

Klaim Asuransi Rental Mobil yang Hilang, Seberapa Sulit?

calender17-06-2024
clock12:00

UCauction, Jakarta - Memiliki usaha jasa rental mobil atau sewa kendaraan, tentunya tak lepas dari risiko yang mengintai. Tak jarang, kendaraan yang di sewa dibawa lari oleh si penyewa alias hilang.

Oleh karena itu, sebelumnya memulai usaha rental mobil atau sewa kendaraan. Sebaiknya Sobat UC auction perlu banyak persiapan yang harus dilakukan, seperti mempersiapkan modal, operasional, hingga upaya untuk mitigasi risiko yang mungkin terjadi. 

Sebagai pemilik kendaraan atau pemilik usaha rental mobil perlu untuk mitigasi risiko kendaraan dengan memberikan perlindungan ekstra. Supaya bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan.

Tentunya, beberapa risiko dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan, namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita. Jika mobil rental yang kita miliki hilang akibat dicuri oleh orang lain? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra menerangkan, “Jika mobil rental yang hilang sudah dilindungi asuransi mobil, maka harus dipastikan penggunaaan yang tertera di polis harus penggunaan komersial”.

"Bukan penggunaan pribadi, karena mobil tersebut digunakan untuk menerima balas jasa seperti direntalkan, disewakan, taksi online, antar jemput, kendaraan pariwisata, dan lainnya serta harus dipastikan kejadian yang terjadi tidak termasuk hal yang dikecualikan dalam polis, maka dapat diklaim," ujar Iwan.

Mengenal Polis Asuransi Untuk Rental Mobil


Lebih lanjut membahas mengenai polis asuransi khusus untuk rental mobil, Iwan menjelaskan, berdasarkan pasal lainnya yang tertuang pada PSAKBI pasal 3 ayat 1.2, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya. Kendati apabila mobil rental mengalami kehilangan akibat dibawa pergi oleh penyewa maka hal tersebut termasuk dalam kategori penggelapan, sehingga berdasarkan polis PSAKBI hal tersebut tidak dijamin oleh perusahaan asuransi dan klaim tidak dapat disetujui. Namun jika mobil rental dicuri oleh pencuri (bukan penyewa) saat sedang menggunakan mobil rental, maka kondisi ini masuk ke dalam kategori pencurian sehingga dapat dijamin oleh perusahaan asuransi yang mana sesuai dengan PSAKBI pasal 1 ayat 1.3, yakni kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan.

Nah.. Sebagai informasi tambahan, terdapat sejumlah hal yang perlu untuk dipastikan. Sebelum mengajukan klaim agar klaim mobil rental atau sewa dapat diterima jika terjadi kerugian atau kerusakan yang meliputi:

  1. Pastikan penggunaan pada Polis asuransi mobil adalah penggunaan komersial. Apabila saat ini masih merupakan polis penggunaan pribadi, pemegang polis dapat menghubungi pihak asuransi Garda Oto untuk melakukan endorsement menjadi polis penggunaan komersial.
  2. Pastikan kembali identitas penyewa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat-surat lainnya yang menyatakan keresmian penyewaan mobil terkait.
  3. Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) penyewa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil rental atau dokumen tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam keadaan aktif dan berlaku.
  4. Pengemudi tidak dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  5. Pengemudi tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).

Baca juga: Ketahui Bahaya Mencampur Bensin, Jangan Anggap Enteng!

Proses Klaim


Untuk memudahkan proses klaim, Iwan mengimbau bagi para pemilik mobil rental untuk menggunakan dashcam pada masing-masing kendaraan yang disewakan karena dapat digunakan sebagai bukti pendukung laporan kepolisian yang kuat ketika kerugian terjadi sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi. 

"Bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dan mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan," ujar Iwan.

Baca juga: Ini Alasan Wajib Rutin Lakukan Pengecekan Rem Mobil

Selain memastikan penggunaan polis sesuai dengan kebutuhan yaitu penggunaan pribadi atau komersial, penting juga bagi para pemilik polis untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. 

Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. 

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

(DeF)