fungsi lampu hazard

Memahami Sejarah dan Fungsi Lampu Hazard di Sepeda Motor

calender09-10-2024
clock18:00

UC auction, Jakarta - Pada sepeda motor keluaran terbaru, umumnya sudah dilengkapi dengan lampu hazard. Oleh karena itu, sebaiknya pengendara wajib mengetahui fungsi hazard, karena dapat mempengaruhi keselamatan berkendara.

Fitur lampu hazard, sejatinya sudah lama tersedia di mobil hingga saat ini. Seiring berjalannya waktu fitur ini pun merambah ke sepeda motor, dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

Nah.. Bagi Sobat UC auction yang ingin tahu sejarah, fungsi lampu hazard, bahkan aturan penggunaannya. Berikut ini kami akan berikan informasi selengkapnya:

Bicara sejarah lampu hazard, awalnya fitur ini tersedia di kendaraan roda empat yang berguna untuk memberikan sinyal kondisi darurat bagi pengendara lain yang berada di sekitar. Kini, selain peruntukannya untuk mobil, lampu hazard sudah mulai diadopsi oleh pabrikan sepeda motor, khususnya untuk motor jenis touring dan skutik premium.

Baca juga: Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Memasuki Musim Hujan

Umumnya sepeda motor yang sudah disematkan lamput hazard didukung sistem kelistrikan yang modern dan mendukung fitur keselamatan lebih lengkap. Contohnya saja pada lini produk sepeda motor premium, seperti Honda Gold Wing ataupun Yamaha FJR1300.

Jika biasanya tersedia di sepeda motor berbanderol mahal, kini fitur itu sudah tersedia di sepeda motor bermesin yang lebih kecil dan banderol terjangkau, lho! Lalu kira-kira apa saja fungsi lampu hazard di sepeda motor?

Mengenal Fungsi Lampu Hazard


Membahas mengenai fungsi lampu hazard, tentu tak lepas memberikan sinyal kepada pengguna jalan lain, bahwa kendaraan yang menyalakan lampu dalam kondisi darurat. Ketika lampu hazard dinyalakan, kondisi lampu akan berkedip yang menyala secara bersamaan di kedua sisi lampu.

Selain harus mengenal fungsi lampu hazard secara tepat, setiap pengendara juga harus mengetahui kapan waktu yang tepat dalam menggunakan fitur yang satu ini. Setidaknya ada tiga kondisi yang paling tepat, pengendara wajib menyalakan lampu hazard.

1. Situasi darurat: Menyalakan lampu hazard, sebaiknya ketika motor yang kamu gunakan dalam kondisi mogok atau terjadi kecelakaan.

2. Menunjukkan kendaraan dalam kondisi statis di tempat yang tidak biasa: Kondisi yang umum terjadi ketika pengendara berhenti di pinggir jalan, yang tidak memiliki area parkir.

3. Memberikan sinyal ke pengendara lain, mengenai potensi bahaya yang mungkin terjadi di depan: Misalnya terjadi kecelakaan di jalan ataupun kondisi jalan yang buruk.

Sebagai pertimbangan, tidak mengenal fungsi lampu hazard dengan benar dapat mengakibatkan pengendara lain jadi bingung. Contohnya saja digunakan saat berkendara di tengah kondisi hujan atau saat ingin melintasi persimpangan. Dampaknya dapat mengakibatkan salah interpretasi oleh pengguna jalan lain, mengira bahwa motor sedang dalam kondisi darurat atau akan berhenti mendadak.

Baca juga: Alasan Bikers Wajib Melakukan Perbaikan di Bengkel Resmi

Ketahui Aturan Penggunaannya


Setelah mengetahui fungsi lampu hazard, sebaiknya pengendara sepeda motor juga wajib mengetahui aturan penggunaannya, khususnya di Indonesia yang kerap masih jadi perdebatan hangat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam situasi darurat.

Aturan itu berlaku bagi semua kendaraan, termasuk sepeda motor. Dalam undang-undang tersebut tidak ada pengecualian yang mengizinkan penggunaan lampu hazard, saat berkendara di kondisi cuaca buruk seperti hujan lebat.

Jadi sebaiknya pengendara jangan sampai salah kaprah, dalam penggunaan lampu hazard. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terkait aturan penggunaan lampu hazard di sepeda motor yang antara lain:

Penggunaannya hanya dalam kondisi darurat: Seperti mogok, kecelakaan, atau ketika kendaraan tidak bisa bergerak.

Pantang hukumnya menggunakan lampu hazard saat motor sedang bergerak: Kecuali dalam keadaan benar-benar darurat.

Memahami aturan lokal: Beberapa negara memiliki regulasi yang berbeda terkait penggunaan lampu hazard di sepeda motor.

Well.. Buat Sobat UC auction yang ingin mengetahui update terbaru seputar dunia lelang dan kabar otomotif, bisa mengunjungi website kami di www.UCauction.co.id atau hubungi Hallo UC di 0811 9009 404.

(DeF)