UCauction, Jakarta - Banyak terjadi di Indonesia, motor hilang saat kredit belum lunas. Meski tentunya setiap pemilik kendaraan tidak menginginkan sepeda motor hilang digasak pencuri.
Terlebih jika sepeda motor yang hilang, kondisinya masih tersangkut cicilan yang belum lunas. Tentunya hal ini bakal merepotkan pemilik kendaraan.
Ketika mengalami kondisi motor kredit hilang yang mungkin digondol maling. Biasanya setiap orang mengalami situasi panic dan marah, alhasil kamu pun buru-buru lapor ke kantor polisi terdekat.
Padahal sebelum lapor ke kantor polisi, sebaiknya pemilik kendaraan terlebih dahulu lapor ke pihak leasing terlebih dahulu. Alasannya tentu tak lepas dari pembayaran cicilan kendaraan.
Pertanyaannya, kira-kira langkah apa yang perlu diambil, ketika menghadapi situasi motor hilang saat kredit belum lunas? Berikut ini UC auction bakal kasih solusinya!
Jika Sobat UC auction mengalami motor hilang saat kredit belum lunas. Hal yang pertama kali harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan leasing kendaraan Anda dalam tempo 3 x 24 jam.
Proses ini akan lebih memudahkan kamu dalam melakukan proses klaim kepada perusahaan asuransi. Jika kalian melapor ke polisi terlebih dahulu, malah akan sedikit menyulitkan bagi leasing untuk membantu klaim kehilangan, karena kunci motor dan STNK motor yang dicuri akan disita sebagai barang bukti.
Padahal kunci motor dan STNK ini adalah dua hal penting yang dibutuhkan pihak leasing dalam mengajukan klaim asuransi, supaya kalian tidak terus-terusan membayar cicilan motor.
Saat kunci dan STNK ini tidak ada, klaim kehilangan kepada perusahaan asuransi tidak dapat dilakukan. Bila pemilik kendaraan sudah terlanjut melapor ke polisi, dan mengakibatkan kunci motor dan STNK disita.
Baca juga: Mau Perpanjang SIM Mati? Tenang Ngga Perlu Buat Baru
Sebaliknya pihak leasing akan meminta surat pernyataan kehilangan serta bukti penyitaan kunci dan STNK dari pihak kepolisian. Nantinya surat ini akan dilampirkan sebagai dokumen pendukung klaim asuransi.
Pemilik kendaraan juga akan diminta menyiapkan beberapa dokumen pelengkap oleh pihak asuransi.
Saat menghadapi kondisi motor hilang saat kredit belum lunas, langkah awal yang perlu dilakukan usahakan kondisi Anda tetap tenang. Karena segala proses pengurusan motor kredit yang hilang membutuhkan kesabaran ekstra.
Untuk itu, pemilik kendaraan perlu berfikir secara jernih, agar setiap langkah dalam proses pengurusan motor cicilan hilang ini dapat berjalan secara lancar.
Dalam mengurus laporan mengurus motor hilang dalam kondisi yang masih kredit ke leasing membutuhkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, SIM, STNK dan kunci motor.
Baca juga: 5 Cara Mencegah Sakit Pinggang Saat Perjalanan Jauh
Perlu kamu catat baik-baik, bahwa setiap leasing biasanya menentukan batas waktu maksimal pelaporan. Namun jika kamu melapor lebih cepat, tentunya akan lebih baik.
Pemilik kendaraan yang kendaraannya hilang, tak perlu ragu ataupun khawatir untuk melaporkan kehilangan kendaraannya yang berstatus masih kredit ke pihak leasing, secepat mungkin.
Sebagai catatan yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan yang tertimpa musibah, motor hilang saat kredit belum lunas. Mewajibkan setiap pemilik kendaraan untuk tetap membayar cicilan setiap bulannya, hingga asuransi yang kalian ajukan cair.
Biasanya klaim asuransi yang diajukan membutuhkan waktu kurang lebih satu hingga tiga bulan untuk bisa cair. Dengan kata lain, meski motor hilang angsuran tetap jalan, Sob!
Saat klaim asuransi yang diajukan disetujui, dan dana cair. Maka cicilan kalian dianggap lunas dan kamu tidak perlu membayar cicilan lagi.
Cicilan dianggap lunas, karena dana asuransi yang sudah cair ini akan dipakai untuk melunasi biaya cicilan motor yang belum dibayarkan.
Pertanyaannya mengapa membutuhkan waktu yang lama hingga cicilan baru bisa cair? Pasalnya pihak asuransi juga harus menunggu hasil penyidikan dari kepolisian terkait motor kalian yang hilang.
Pihak asuransi harus yakin terlebih dahulu, bahwa pengajuan klaim kehilangan motor ini bebas dari unsur penipuan dengan cara melakukan cek tempat kejadian perkara, wawancara saksi-saksi dan korban. Waktu verifikasi data umumnya memakan waktu 30 hari setelah laporan.
Baca juga:
Adapun asuransi dari perusahaan pembiayaan ini berlaku untuk motor hilang ketika diparkir, hilang karena pencurian, serta hilang akibat perampasan baik itu dengan penodongan maupun tidak.
Asuransi ini juga meliputi penggantian kerusakan akibat kecelakaan, yang menyebabkan kondisi motor rusak parah hingga 75 persen. Jadi memang harus sabar menunggu dan membayar cicilannya ya, Sobat.
Supaya proses klaim asuransi motor hilang saat kredit belum lunas dapat berjalan lancar. Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Setiap pemilik motor hilang cicilan belum lunas diwajibkan untuk mengisi formulir pengajuan klaim dengan benar. Karena tidak menutup kemungkinan klaim kalian tidak diterima karena salah mengisi formulir.
Kesalahan ini misalnya keliru dalam memasukkan identitas kendaraan ataupun nama lengkap. Terlihat sepele tapi sebenarnya dampaknya sangat besar. Ingat, jangan lupa serahkan juga kunci motor rangkap dua.
Sekadar informasi untuk kamu, jumlah klaim asuransi untuk motor hilang saat kredit belum lunas. Jumlah penggantian asuransi besarannya tak selalu sama. Jika dalam kurun waktu satu tahun setelah dibeli motor sudah hilang. Maka biaya penggantiannya 100 persen dari harga OTR.
Namun bila kehilangan terjadi di tahun ke dua, biaya penggantian dari pihak asuransi berkisar di angka 85 persen. Nah, jika kehilangan terjadi pada tahun ke tiga setelah dibeli, pihak asuransi biasanya hanya akan memberikan penggantian kurang lebih 75 persen.
Berbeda halnya, jika Sobat UC mengalami kecelakaan, pihak asuransi biasanya akan mengganti 100 persen motor yang mengalami kecelakan parah di tahun pertama pembelian.
Kalau motor kamu tidak mengalami kerusakan yang parah setelah kecelakaan, penggantian ini dilakukan sesuai dengan perhitungan kerusakan.
Gimana sekarang sudah tahukan proses mengurus motor hilang saat kredit belum lunas. Terpenting yang wajib kamu ingat, bahwa kamu harus tetap membayar cicilan sampai klaim asuransi yang diajukan cair.
Langkah terpenting yang harus kamu ingat juga, untuk melakukan laporan kepada pihak leasing dan kepolisian untuk melakukan proses pengajuan klaim.
Agar lebih jelas, Sobat UC auction juga akan membeberkan proses pelaporan motor hilang ke polisi.
Setelah kamu melakukan proses pelaporan ke pihak leasing, terkait motor hilang saat kredit belum lunas tersebut. Selanjutnya kamu harus melapor ke kantor polisi terdekat. Di mana tempat kejadian motor hilang berlangsung.
Beberapa dokumen pun harus kamu bawa, khususnya surat pengantar dari leasing. Karena surat tersebut menjadi modal kamu untuk membuat laporan kehilangan akibat pencurian ke pihak berwajib.
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian. Simpan dokumen ini baik-baik dan jangan sampai hilang, karena dokumen itu merupakan modal kamu untuk memenuhi tata cara klaim asuransi motor kredit hilang nantinya.
Selanjutnya dalam proses pengurusan motor hilang saat kredit belum lunas. Kamu harus mengurus surat pemblokiran untuk STNK di Polda. Proses ini memang memakan waktu yang panjang dan berliku.
Tapi yang wajib kamu ingat, seluruh dokumen ini sangat diperlukan untuk melengkapi tata cara klaim asuransi motor kredit hilang.
Walhasil kamu harus melengkapi seluruh prosesnya, sebagai syarat jika ingin mengklaim asuransi motor kamu yang masih kredit hilang.
Dari dokumen-dokumen yang kamu sudah urus tersebut, termasuk STPL tersebut jadi modal kuat kamu mengajukan proses klaim asuransi ke pihak leasing.
Berkas penting yang harus kamu bawa meliputi fotokopi KTP dan SIM, STNK, STPL, kunci motor, surat pemblokiran STNK, dan KK (jika diminta).
Perlu diingat, apabila kasusnya motor hilang saat kredit belum lunas dikendarai oleh orang lain atau saudara. Kamu jika harus menyertakan identitas diri dan juga SIM orang yang membawa motor tersebut.
Pastikan bahwa identitas diri yang diberikan adalah yang masih berlaku. Tak lupa, kamu juga harus meminta tanda tangan atau surat serah terima. Bahwa kamu telah menyerahkan seluruh dokumen yang wajib diberikan.
Jaga-jaga jika suatu saat dokumen tersebut hilang oleh pihak leasing atau asuransi, kamu tidak bisa disalahkan.
Mau beli motor secara kredit? Kamu setidaknya perlu mengetahui prosedur yang benar. Karena saat kamu memutuskan untuk membeli motor dengan cara kredit, sudah pasti sebelumnya ada perjanjian antara kamu dengan pihak leasing.
Sebaiknya kamu benar-benar teliti membacanya, karena di perjanjian ini mencakup banyak hal seperti asuransi, cicilan, cara klaim asuransi motor kredit hilang dan yang lainnya.
Kalau sekiranya kamu kurang mengerti, bertanyalah. Karena apabila kamu mengalami kejadian motor hilang saat kredit belum lunas, sebaiknya kamu mengikuti proses yang benar. Mulai dari leasing selanjutnya ke kepolisian, untuk mempercepat proses klaim asuransi.
Meskipun tak ada yang ingin mengalami kejadian seperti ini. Kehilangan kendaraan bermotor, tentunya bukanlah hal yang menyenangkan. Terlebih pengurusan ini itunya yang tak sederhana untuk proses klaim asuransi.
Apalagi jika motor yang hilang merupakan motor yang masih kredit, dan merupakan motor kesayanganmu. Untuk itu, alangkah baiknya jika kamu menjaga keamanan kendaraan lebih teliti lagi.
Tak ada salahnya menggunakan kunci pengaman ganda, seperti rantai, gembok, alarm, dan lainnya. Semoga informasi mengenai motor hilang saat kredit belum lunas ini dapat bermanfaat untuk kalian!
(Teks/Foto: Deni/Istimewa)